Pemerintah Indonesia telah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap yang berdasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pasar 7 Ayat 1, dengan detail sebagai berikut:
- Tahap 1, tarif PPN 11% berlaku sejak tanggal 1 April 2022
- Tahap 2, tarif PPN 12% yang akan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Terkait dengan hal tersebut diatas, efektif per tanggal 1 April 2022 UBIQU akan mulai menerapkan dan memperhitungkan perubahan tarif PPN sebesar 11% kepada pelanggan untuk jenis transaksi berikut:
- Pembelian perangkat dan sparepart UBIQU/SINYALKU
- Biaya layanan bulanan UBIQU
- Biaya pengiriman perangkat
- Biaya instalasi perangkat
- Biaya Aktivasi
Adapaun untuk harga perangkat UBIQU/SINYALKU sebelum PPN tidak mengalami kenaikan/perubahan harga dan untuk top up voucher UBIQU dan SINYALKU harga sudah termasuk PPN.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan pelanggan UBIQU di (021) 8990 0333 atau WhatsApp 0852 6022 0333.